Kantor Jasa Konsultan Pajak Darta Consulting – Jika Anda ingin membeli barang dari luar negeri, maka penting bagi Anda untuk mengetahui bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang tersebut. Karena ada beberapa barang yang dikenakan pajak masuk sangat tinggi, sementara ada juga barang-barang tertentu dikenakan pajak lebih murah. Berikut penjelasan mengenai pengertian pajak impor barang, cara menentukan nilai pabean, cara menghitung bea masuk, dan cara menghitung pajak impor barang.
Tidak mudah untuk menghitung bea masuk dan pajak impor barang. Namun tidak perlu bingung karena Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang siap membantu Anda dalam perhitungan atau perencanaan pajak, termasuk pajak yang dikenakan saat Anda ingin mengimpor barang.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak – Perpajakan Internasional (International Taxation)
Pengertian Pajak Impor Barang
Pajak impor barang merupakan pajak yang dikenakan atas barang impor atau barang yang didatangkan dari luar negeri. Setiap barang memiliki besaran pajak yang berbeda. Namun, jika nilai pabean barang kiriman kurang dari atau sama dengan 50 USD, maka barang akan dibebaskan dari pajak, karena barang ini dianggap sebagai hadiah (gift).
Impor merupakan proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor barang sudah tentu membutuhkan campur tangan dari pihak bea cukai, karena setiap barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, terlebih dahulu akan diperiksa pihak bea cukai.
Impor merupakan bagian terpenting dalam perdagangan internasional. Impor dipengaruhi dua faktor, yakni pajak dan kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan. Pemerintah mengenakan tarif atau pajak pada produk atau jasa impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir yang kemudian akan dibebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya.
Cara Menentukan Nilai Pabean
Nilai Pabean diperoleh dari tiga unsur, yaitu:
- Harga barang/FOB (Free On Board): harga barang berdasarkan nilai transaksi dalam kondisi persaingan bebas, nilai tersebut bisa dilihat pada Invoice, Bukti Transaksi, Listing pada website penjualan, dan lain-lain. Apabila bukan dari transaksi jual beli, maka nilai barang akan ditetapkan oleh petugas bea dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ongkos Kirim: ongkos kirim yang dibayar untuk pengiriman paket tersebut apabila harga barang adalah “free Shipping”, maka harga barang tersebut sudah termasuk ongkos kirim.
- Asuransi: 0,5% x (harga barang + ongkos kirim)
- Apabila FOB ≤ USD 100 maka bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
- Apabila FOB > USD 100 maka dikenakan pungutan impor dengan nilai pabean penuh atau Cost Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar perhitungan.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak – PPN & PPnBM
Cara Menghitung Bea Masuk
- Konversikan terlebih dahulu Nilai Pabean yang digunakan untuk penghitungan pungutan impor ke dalam rupiah, kurs resmi dapat diperoleh melalui kemenkeu.go.id
- Bea Masuk = tarif BM 7,5% x Nilai Pabean
Contoh:
Coffee Maker dengan harga USD 101, ongkos kirim USD 30, misal kurs 1 USD = 13.300
Maka nilai pabean = Nilai Barang/FOB+ ongkos kirim + asuransi
= USD 101 + USD 30 + 0,66 (dari 0,5% x 131)
= USD 131,66
Dikonversikan ke rupiah menjadi: Rp 1.751.078
Bea Masuk = 7,5% x Rp 1.751.078 = Rp 132.000 (pembulatan dalam ribuan rupiah)
Cara menghitung Pajak Dalam Rangka Impor
Pajak = Tarif Pajak x Nilai Impor
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
Pada umumnya tarif pajak adalah: PPN 10% dan PPh 10% (pemilik NPWP) dan 20% (tidak memiliki NPWP).
Contoh:
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 1.751.078 + Rp 132.000 = Rp 1.883.078
PPN = tarif x Nilai Impor = 10% x Rp 1.883.078 = Rp 189.000
PPh = tarif x Nilai Impor = 10% x Rp 1.883.078 = Rp 189.000 (memiliki NPWP)
PPh = tarif x Nilai Impor = 20% x Rp 1.883.078 = Rp 377.000 (tidak memiliki NPWP)
Sehingga total pungutan impornya adalah Rp 510.000 (NPWP) Rp 698.000 (non NPWP)
Bagi Anda yang ingin melakukan impor barang, terutama dalam jumlah yang besar tentu sangat penting untuk melakukan perhitungan dan perencanaan pajak impor, sebagai estimasi atas dana yang harus dikeluarkan untuk barang tersebut. jika masih bingung dengan perhitungan pajak impor, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak Darta Consulting, Cara Mudah Urus Pajak Anda
Jasa Konsultan Pajak Wilayah Indonesia
Darta Consulting menyediakan layanan jasa konsultan pajak dan jasa konsultan hukum untuk seluruh wilayah di Indonesia seperti sebagian besar di wilayah Pulau Jawa, yaitu :
Bandung, Banjar, Batu, Bekasi, Blitar, Bogor, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Depok, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kediri, Madiun, Magelang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Pekalongan, Probolinggo, Salatiga, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tasikmalaya, Tangerang, Tegal, Yogyakarta.
Selain itu, Darta Consulting juga melayani jasa konsultan pajak dan jasa konsultan hukum untuk wilayah lain di pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, sampai Papua.
hallo, apakah nilai barang tidak dikurangi dengan pembebasan $75 setelah itu diperhitungkan nilai besaran tarif ?
terimakasih..
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.
Mampir disini karena ada temen share postingan ini.
Dan emang keren, memberi pencerahan min hehe.
Makasi, infonya sangat bermanfaat. Saya pembaca setia di blog ini.
Kontennya bener-bener joss…
Admin, bisa lebih sering update artikel gak? kadang lama banget nunggu update-nya.
Padahal konten-kontenmu selalu bagus loh