Kantor Jasa Konsultan Hukum Darta Consulting- Menjalankan sebuah bisnis bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kewaspadaan akan setiap hal agar tidak terjerat permasalahan yang berujung pengadilan. Untuk itu, berikut adalah beberapa manfaat jasa konsultan hukum bagi pebisnis.
Dengan memilih konsultan hukum yang tepat, pelaku bisnis dapat meminimalisir berbagai risiko bisnis, seperti terhindar dari penipuan-penipuan yang berkedok bisnis atau adanya kemungkinan pelaku bisnis mengikatkan diri ke dalam suatu perjanjian yang akan merugikan bisnisnya.
Seorang konsultan hukum yang baik memiliki fungsi yang menyerupai navigator, rem, bumper, dan mekanik mobil. Berikut penjelasannya.
Baca juga: Kenali Syarat Legal Sebelum Memulai Bisnis
Fungsi konsultan hukum
1. Berfungsi seperti navigator
Konsultan hukum seperti navigator artinya dapat memberikan petunjuk dan informasi yang tepat kepada kliennya, termasuk upaya apa saja yang dapat dilakukan klien yang diperbolehkan menurut hukum dan apa saja dampak yang akan timbul jika kliennya mengambil suatu tindakan tertentu.
2. Berfungsi seperti rem mobil
Dalam hal ini konsultan hukum dapat mengontrol dan memberikan arahan kepada kliennya mengenai apa saja yang harus dilakukan agar dapat mengurangi risiko suatu transaksi yang dilakukannya. Konsultan hukum yang tepat harus memberikan rasa nyaman dan aman bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.
3. Berfungsi seperti bumper
Fungsi ini artinya adalah jika terjadi suatu risiko atau tuntutan hukum yang akan dihadapi pelaku usaha tersebut, maka seorang konsultan hukum yang baik harus dapat menjadi pelindung bagi kliennya, agar risiko bisnis tersebut dapat diminimalisir dengan baik sehingga mengurangi jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh kliennya.
4. Berfungsi seperti mekanik
Artinya, seorang konsultan hukum harus dapat memperbaiki suatu kondisi atau keadaan usaha/bisnis yang dimiliki kliennya. Misalnya, pelaku usaha tersebut adalah debitor yang berisiko akan mengalami kepailitan yang diajukan kreditornya, maka salah satu tugas dari konsultan hukum adalah dengan melakukan restrukturisasi utang dan PKPU.
Baca juga: Ini yang Harus Anda Ketahui tentang Merger dan Akuisisi
Selain fungsi-fungsi tersebut, konsultan hukum juga harus memberikan bantuan kepada pelaku usaha jika usahanya itu baru didirikan. Misalnya dengan memberikan saran yang tepat mengenai jenis dan badan usaha apa yang cocok bagi bisnisnya. Kemudian konsultan hukum juga harus dapat mengurus seluruh perizinan-perizinan yang terkait dengan usaha dari pelaku usaha tersebut.
Tips memilih konsultan hukum yang tepat
1. Pastikan konsultan hukum yang akan Anda gunakan adalah konsultan hukum resmi yang memiliki izin praktik. Dengan demikian Anda akan mendapatkan konsultan hukum yang benar-benar memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum.
2. Anda bisa memastikan kredibilitas konsultan hukum adalah dengan meminta foto kopi izin praktik konsultan hukum tersebut yang diterbitkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
3. Konsultan hukum yang Anda gunakan tidak ada konflik kepentingan dalam kasus yang ditangani dan tidak melakuan “kongkalikong” dengan pihak lawan.
4. Pastikan juga konsultan hukum tersebut punya track record yang baik dalam berpraktik, termasuk menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.
5. Konsultan hukum yang Anda pilih tidak pernah terlibat dalam malpraktik hukum.
6. Pastikan konsultan hukum yang tepat adalah tipe pekerja keras dan berdedikasi tinggi terhadap profesinya, serta bekerja demi kepentingan klien.
Dear darta konsulting,
saya ingin mendapatkan informasi tentang kasus saya.saya mendapat mandat dari mertua saya(ibu mertua) untuk membangun rumah di tanah warisan beliau yang di dapat dari orang tuanya(desa kuti kecamatan pandaan,pasuruan- jawa timur).dengan mediasi antara orang tua dan saya didapati luas 22×12 m2 ,tapi saudara yang membangun tanah di sebelah tanah warisan mertua mengatakan luas tanah 22 x 10 m2.dari informasi tersebut saya dirikan bangunan pas dengan luas 22 x 10 m2.dikemudian hari saya dapat informasi bangunan saya seharusnya kurang dari itu (22 x 10 m2).dari kejadian ini saya runtut silsilah tanah warisan yang dipasrahkan ke saya dari keluarga besar.bahwa benar hak tanah telah dibagi rata 22x 12 m2.kesalahan saya adalah sebelum pembangunan yang saya lakukan legalitas baik sertifikat atau imb belum saya urus.dari kasus ini saya berniat menyelesaikan terlebih dahulu legalitas tanah dan bangunan yang saya miliki.hanya masalahnya sekarang saya dan keluarga terlibat konflik dengan saudara ibu yang secara sepihak mengurangi luasan tanah yang ada.mohon info apa ini termasuk pada perkara konflik tanah atau bukan?sebagai informasi saudara ibu memiliki ajb secara luas tentang legalitas tanah.terimakasih.salam indrawadi (email iendrawadyana@gmail.com)