Kantor Jasa Konsultan Pajak Darta Consulting akan membahas mengenai Jasa Konsultan Pajak PPh Potong Pungut (Pot Put), meliputi ; Pengertian Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Jenis Pajak Potong Pungut, contoh pemotongan dan pemungutan, serta solusi mengenai PPh Potong Pungut.
Pengertian Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Pemotongan Pajak
Adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.
Pemungutan Pajak
Adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Namun demikian ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan
Baca juga : Jasa Konsultan Pajak – Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jenis Pajak Potong Pungut (POT PUT)
Jenis Pajak Pemotongan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
- Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2)
Jenis Pajak Pemungutan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Contoh Pemotongan dan Pemungutan
Pemotongan:
-> PT X membayar jasa kena pajak kepada PT Y (PKP) sebesar Rp1.000.000
Maka PT X memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x 1.000.000 = Rp20.000
Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT X ke PT Y telah dipotong PPh sebesar Rp20.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Y adalah Rp980.000
Pemungutan:
-> PT A membayar jasa kena pajak kepada PT B (PKP)dengan harga penggantian jasa kena pajak tersebut sebesar Rp1.000.000
Maka PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 1.000.000 = Rp100.000
Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT A ke PT B telah dipungut PPN sebesar Rp100.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000
Baca juga: Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak bagi Bisnis Anda
Jasa Konsultan Pajak PPh Potong Pungut (Pot Put)
Darta Consulting adalah kantor jasa konsultan pajak (Tax Consultant) yang juga menyediakan jasa konsultan hukum, akuntan publik dan IT solution. Darta Consulting melayani jasa perpajakan yang lengkap dan telah dipercaya oleh ratusan klien sejak tahun 2003.
Darta Consulting dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan seperti Jasa kepatuhan pajak, Jasa Perencanaan Pajak ( Tax Planning ), Jasa Telaah Pajak, Jasa Pendampingan Dalam Pemeriksaan, Jasa Restitusi Pajak, Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak, Jasa Administrasi Pajak, Perpajakan Internasional, dan Jasa Pelatihan Pajak.
Kantor Konsultan Pajak Jakarta
Darta Consulting menyediakan layanan jasa konsultan pajak jakarta dan jasa konsultan hukum untuk seluruh wilayah di Indonesia seperti sebagian besar di wilayah Pulau Jawa, yaitu :
Bandung, Banjar, Batu, Bekasi, Blitar, Bogor, Cilegon, Cimahi, Cirebon, Depok, DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kediri, Madiun, Magelang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Pekalongan, Probolinggo, Salatiga, Semarang, Serang, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Tasikmalaya, Tangerang, Tegal, Yogyakarta.
Selain itu, Darta Consulting juga melayani jasa konsultan pajak dan jasa konsultan hukum untuk wilayah lain di pulau Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
Baca juga : Jasa Konsultan Pajak – Banding Pajak