Kantor Jasa Konsultan Pajak Darta Consulting – Bagi Anda yang sudah mapan dan memiliki pekerjaan tetap pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak penghasilan (PPh). Untuk melaksanakan kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak, ada baiknya jika Anda mengetahui mengenai jenis dan cara menghitung pajak PPh Pasal 21.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, pengertian dari PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak – PPh Orang Pribadi Tahunan
Obyek Pajak
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua, atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
5. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak Darta Consulting, Cara Mudah Urus Pajak Anda
Cara Menghitung PPh 21
Di bawah ini adalah contoh perhitungan PPh 21 gaji bulanan pekerja tetap berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah tahun 2016.
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Retto menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Retto dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Perhitungan PPh 21 bulan Januari adalah:
Gaji | Rp 5.750.000 | |
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan (5% x Rp 5.750.000) 2. Iuran Pensiun |
Rp 287.500
Rp 200.000 |
|
Jumlah Pengurang Per Bulan
|
Rp 487.500 | |
Penghasilan Neto Sebulan | Rp 5.262.500 | |
Penghasilan Neto Setahun
(12 x Rp 5.262.500) |
Rp 63.150.000 | |
PTKP Setahun
– Untuk Wajib Pajak Sendiri – Tambahan karena Menikah |
Rp 54.000.000 Rp 4.500.000 |
Rp 58.500.000
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp 4.650.000) |
Rp 4.650.000
Rp 232.500 |
|
PPh Pasal 21 bulan Januari
(Rp 232.500 : 12 bulan) |
Rp 19.375 |
3 Cara Lapor PPh 21 di OnlinePajak
1. e-Filing 1 Klik
Fitur efiling pajak dengan menggunakan fitur-fitur OnlinePajak lainnya yakni ‘hitung-setor-lapor’ atau ‘hitung-lapor’ saja.
- Hitung Otomatis PPh 21
Daftar/akses eFiling OnlinePajak, lalu pilih menu PPh 21. Mulai masukkan data gaji, status kepegawaian, dan BPJS karyawan. Panduan selengkapnya bisa dilihat di halaman Perhitungan PPh 21 ini. Lalu, klik “Enter” untuk mendapatkan hasil perhitungan otomatis.
Jika Anda baru pertama kali lapor SPT online di OnlinePajak, pastikan Anda telah memiliki EFIN Badan dan mendaftarkannya di menu “Pengaturan”, serta melengkapi profil perusahaan Anda. Langkah ini cukup sekali, untuk kemudahan seterusnya.
- Buat ID Billing dan Setor PPh 21 dengan 1 Klik
Pilih menu “Setor” untuk buat ID Billing dan setor PPh 21 online dengan fitur PajakPay.
Pastikan Anda telah menambah saldo pada akun virtual Anda, lalu lakukan pembayaran dengan 1 klik.
Selanjutnya dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Anda.
Bila Anda memilih melakukan penyetoran di tempat lain, pilih status pembayaran pajak “Sudah Bayar” dan isikan NTPN Anda.
- Klik “Lapor” untuk e-Filing PPh 21
Terakhir, pilih menu “PPh 21” untuk mendapatkan SPT Masa PPh 21 Anda yang terisi otomatis. Lalu klik “Lapor”.
Klik “Lihat BPE” untuk mengunduh bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) Anda. Tanggal pada BPE Anda yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”. Sehingga, pastikan Anda melaporkannya sebelum tanggal tenggat waktu lapor PPh 21 yang ditetapkan pemerintah yaitu tanggal 20 setiap bulannya.
2. e-Filing CSV
Fitur efiling pajak dengan mengunggah file CSV Pelaporan PPh 21 yang didapatkan dari software e-SPT.
- Akses Fitur e-Filing CSV OnlinePajak
Akses aplikasi OnlinePajak dan klik menu fitur “e-Filing CSV”.
- Unggah File CSV Pelaporan
Klik tombol “Unggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda.
Terdapat centang hijau jika file Anda berhasil diunggah.
- Klik “Lapor” dan Dapatkan BPE/NTTE Anda
Selanjutnya klik tombol “Lapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status “Lihat BPE”.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Anda untuk melihat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan waktu pelaporan Anda. Tanggal pelaporan yang tertera pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik “Lapor”.
3. e-Filing Bulk Upload
Fitur efiling pajak untuk perusahaan berskala besar yang perlu lapor SPT online secara praktis dan hemat waktu dengan melakukan lapor SPT online untuk beragam NPWP perusahaan dan jenis pajak secara serempak. Fitur ini merupakan fitur premium yang dikenakan biaya.