Kantor Jasa Konsultan Hukum Darta Consulting – Mencemarkan nama baik seseorang baik secara lisan maupun tertulis bisa dijerat hukum dengan pasal pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan, yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban pencemaran. Jika Anda menghadapi kasus pencemaran nama baik, sebaiknya Anda didampingi konsultan hukum pencemaran nama baik yang andal dan terpercaya.
Pengertian Pencemaran nama Baik
Pencemaran nama baik (defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
Pencemaran nama baik terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
- Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat tiga hal penting, yakni:
- Delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif, yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
- Pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
- Orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Baca juga: Konsultan Hukum Hutang Piutang
Sasaran Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan, dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik terdiri dari lima golongan, yaitu:
- Terhadap pribadi perorangan
- Terhadap kelompok atau golongan
- Terhadap suatu agama
- Terhadap orang yang sudah meninggal
- Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya, dan pejabat perwakilan asing
Baca juga: Pengacara dan Konsultan Hukum Sengketa Tanah
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
- Secara lisan
- Secara tulisan
- Menuduh suatu hal di depan umum
Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi, seperti:
- Membekukan kebebasan berekspresi
- Menghambat kinerja seseorang
- Merusak popularitas dan karier
- Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Baca juga: Manfaat Menggunakan Layanan Pengacara dan Konsultan Hukum
Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik
- Pasal 310 KUH Pidana
- Pasal 311 KUH Pidana
- Pasal 315 KUHP
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Pasal 45 UU ITE
- Pasal 36 UU ITE
- Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Dengan menggunakan jasa konsultan hukum pencemaran nama baik, Anda bisa menyerahkan sepenuhnya kepada konsultan hukum yang sudah berpengalaman untuk menangani kasus Anda. Untuk itu Anda harus tepat dalam memilih jasa konsultan hukum yang terpercaya.